A. TUJUAN PEMBELAJARAN:
1. Peserta MPLS mengetahui peraturan pembelajaran dan penilaian di SMA Negeri 4 Kandis.
2. Peserta MPLS memahami tata cara belajar pada masa pandemi covid 19.
3. Siswa memahami aturan Kenaikan Kelas dan Kelulusan.
4. Siswa mengetahui Proghram Pengayaan dan Remedial.
B. Materi
PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 4 KANDIS
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan Akademik SMA
Negeri 4 Kandis merupakan ketentuan yang mengatur segala hal terkait proses
pembelajaran di SMA Negeri 4 Kandis.
2. Siswa SMA Negeri 4
Kandis adalah
anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan, terdaftar secara resmi dan sedang
mengikuti proses pendidikan di SMA Negeri 4 Kandis
3. Penilaian Harian merupakan kegiatan yang
dilakukan secara periodik oleh pendidik untuk menilai kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih
4. Penilaian Tengah Semester merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama setengah semester.
5. Penilaian Akhir Semester merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh sekolah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
diakhir semester.
BAB II
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pasal 1
Struktur Kurikulum
Pelaksanaan pembelajaran di SMA Negeri 4 Kandis pada tahun pelajaran 2020/2021 menggunakan struktur kurikulum 2013 revisi (berdasarkan Permendikbud nomor : 36 tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Mengengah Atas/Madrasah Aliyah).
Struktur Kurikulum Mata Pelajaran K13
Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)
Sumber Arsip SMA Negeri 4 Kandis, 2020
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Per Minggu |
||
Kelompok A (Umum) |
Kelas X |
Kelas XI |
KelasXII |
1. Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti |
3 |
3 |
3 |
2. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan |
2 |
2 |
2 |
3. Bahasa Indonesia |
4 |
4 |
4 |
4. Matematika |
4 |
4 |
4 |
5. Sejarah Indonesia |
2 |
2 |
2 |
6. Bahasa Inggris |
2 |
2 |
2 |
Kelompok B (Umum) |
|||
7. Seni Budaya |
2 |
2 |
2 |
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan |
3 |
3 |
3 |
9. Prakarya dan
Kewirausahaan |
2 |
2 |
2 |
10.
Budaya Melayu Riau
(Mulok) |
2 |
2 |
2 |
Kelompok C (Peminatan)
MIPA |
|
|
|
Mata Pelajaran Peminatan
Akademik |
|
|
|
11.
Matematika |
3 |
3 |
3 |
12.
Biologi |
3 |
3 |
3 |
13.
Fisika |
3 |
4 |
4 |
14.
Kimia |
3 |
4 |
4 |
Mata Pelajaran Pilihan |
|
|
|
15.
Sosiologi |
3 |
3 |
3 |
16.
Teknologi Informasi dan
Komunikasi |
3 |
3 |
3 |
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu |
44 |
46 |
46 |
Sumber Arsip SMA Negeri 4 Kandis, 2020
Mata Pelajaran |
Alokasi Waktu Per Minggu |
||
Kelompok A (Umum) |
Kelas X |
Kelas XI |
KelasXII |
1. Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti |
3 |
3 |
3 |
2. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan |
2 |
2 |
2 |
3. Bahasa Indonesia |
4 |
4 |
4 |
4. Matematika |
4 |
4 |
4 |
5. Sejarah Indonesia |
2 |
2 |
2 |
6. Bahasa Inggris |
2 |
2 |
2 |
Kelompok B (Umum) |
|||
7. Seni Budaya |
2 |
2 |
2 |
8. Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan |
3 |
3 |
3 |
9. Prakarya dan
Kewirausahaan |
2 |
2 |
2 |
10.
Budaya Melayu Riau
(Mulok) |
2 |
2 |
2 |
Kelompok C (Peminatan) IPS |
|
|
|
Mata Pelajaran Peminatan
Akademik |
|
|
|
11.
Geografi |
3 |
3 |
3 |
12.
Sejarah |
3 |
3 |
3 |
13.
Sosiologi |
3 |
4 |
4 |
14.
Ekonomi |
3 |
4 |
4 |
Mata Pelajaran Pilihan |
|
|
|
15.
Biologi |
|
3 |
3 |
16.
Kimia |
3 |
|
|
17.
Teknologi Informasi dan
Komunikasi |
3 |
3 |
3 |
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu |
44 |
46 |
46 |
Pasal 2
Sistem
Pembelajaran
1. Dalam pelaksanaan pembelajaran tahun
pelajaran 2020/2021 SMA Negeri 4 Kandis menggunakan pembelajaran dengan sistim paket.
2. Paket pembelajaran akan ditata lebih lanjut oleh bagian kurikulum.
Pasal 3
Kehadiran Siswa
1. Kehadiran minimal siswa adalah 90% dari total
jumlah minggu efektif. Dari jumlah hari efektif dalam satu tahun
pelajaran, dengan jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 6 hari dan
ketidakhadiran.
2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh
kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
3. Ketidakhadiran karena sakit dan
dispensasi khusustidak diperhitungkan dalam ketentuan point satu.
4. Ketentuan tentang ijin karena sakit dan
dispensasi kusus diatur lebih lanjut didalam tata tertib siswa.
Pasal 4
Kegiatan
Pengembangan Diri
1. Kegiatan pengembangan diri direncanakan dan
dilaksanakan dibawah koordinasi bagian kesiswaan.
2. Kegiatan Pengembangan diri yang wajib diikuti
oleh kelas X adalah Kegiatan Keagamaan, BP/BK, Kepramukaan.
3. Kegiatan Pengembangan diri yang wajib diikuti
oleh kelas XI adalah Kegiatan Keagamaan, BP/BK .
4. Kegiatan Pengembangan diri yang wajib diikuti
oleh kelas XII adalah Kegiatan Keagamaan dan BP/BK.
5. Kegiatan Keagamaan dalam poin 2, 3 dan 4
untuk siswa yang beragama Islam diaplikasikan disekolah dalam bentuk kegiatan
sholat dhuhur berjamaah sedangkan untuk siswa yang beragama Kristen, Katolik,
Hindu, Budha dan Konghucu kegiatan keagamaan diaplikasikan dalam bentuk
penugasan oleh masing-masing guru mata pelajaran.
6. Tingkat kehadiran siswa mengikuti kegiatan
pengembangan diri minimal 90 %.
7. Siswa yang tidak mengikuti kegiatan pengembangan
diri karena sakit dengan ijin orang tua dan dilampiri surat keterangan
dokter/puskesmas/poli kesehatan dan/atau melaksanakan tugas khusus dari sekolah
tidak diperhitungkan dalam kehadiran dan kepada siswa terkait diberikan tugas
khusus. Ketidak hadiran dengan alasan diluar ketentuan tersebut tetap akan
dihitung dalam tingkat kehadiran siswa.
8. Nilai pengembangan diri diperhitungkan dalam proses kenaikan kelas.
BAB III
KETENTUAN
PEMBELAJARAN PADA MASA PANDEMI COVID 19
1.
Pembelajaran dilaksanakan secara
daring (dalam jaringan/online) dari rumah masing-masing peserta didik.
2.
Pembelajaran menggunakan Smartphone
android, iphone, laptop atau komputer.
3.
Pembelajaran dilaksanakan dan dipandu
oleh masing-masing guru mata pelajaran.
4.
Pengambilan penilaian harian dilaksanakan
oleh guru mata pelajaran secara daring.
5. Penilaian
(Ujian) Tengah Semester dan penilaian (Ujian) Semester serta Ujian Satuan
Pendidikan dilaksanakan secara daring.
6. Informasi-informasi
akademik dari sekolah akan disampaikan melalui wali kelas.
7. Kerja
sama antara orang tua dan wali kelas harus lebih intensif.
8. Permasalahan
mengenai pembelajaran daring disampaikan kepada wali kelas.
BAB IV
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 1
Penilaian Harian
1. Penilaian Harian direncanakan dan
dilaksanakan oleh masing-masing guru mata pelajaran.
2. Penilaian Harian meliputi :
a. Penilaian aspek sikap, dilakukan melalui
observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan. Setiap guru mata
pelajaran menyampaikan laporan hasil penilaian sikap secara tertulis kepada
wali kelas terkait sebelum rapat verifikasi nilai rapor
b. Penilaian aspek pengetahuan, dilakukan
melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang
dinilai
c. Penilaian keterampilan dilakukan melalui
praktik, produk, proyek, jurnal, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan
kompetensi yang dinilai
3. Proses pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan
secara berjenjang sesuai tata urutan Kompetensi Dasar / KD dalam Silabus.
4. Kegiatan perbaikan/remidial bagi siswa yang
belum tuntas pada proses Penilaian Harian dilakukan sebelum siswa yang
bersangkutan melanjutkan ke KD berikutnya
Penjelasan mengenai aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan ada DISINI
Pasal 2
Penilaian Tengah Semester
1. Penilaian Tengah Semester direncanakan dan
dilaksanakan oleh masing-masing guru mata pelajaran setelah mencapai
pertengahan semester dengan jadwal terintegrasi dengan jadwal pembelajaran.
2. Penilaian Tengah Semester berupa tes tertulis
berbentuk soal uraian/pilihan ganda dengan cakupan materi meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar / KD yang telah
diajarkan pada periode tersebut.
3. Hasil Penilaian Tengah Semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah
pelaksanaan.
4. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan perbaikan/remidial.
5. Kegiatan perbaikan/remidial bagi siswa yang belum tuntas pada proses Penilaian Tengah Semester dilakukan sebelum kegiatan Penilaian Akhir Semester
Pasal 3
Penilaian Akhir Semester
1. Penilaian Akhir Semester direncanakan dalam
Rencana Kerja Sekolah Bidang Kurikulum.
2. Penilaian Akhir Semester dilaksanakan oleh
Kepanitiaan Ujian Akhir Semester yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala
Sekolah
3. Penilaian Akhir Semester berupa tes tertulis
berbentuk soal pilihan ganda dengan cakupan materi meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar / KD yang telah diajarkan pada
periode tersebut.
4. Kisi - kisi, jumlah dan bobot soal ditentukan
secara bersama oleh seluruh guru anggota MGMP mata pelajaran terkait.
5. Hasil penilaian akhir semester diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan.
6. Daftar siswa yang dinyatakan memenuhi
kriteria ketuntasan Penilaian Akhir Semester dan yang masih harus mengikuti
perbaikan/remedial ditetapkan oleh masing-masing guru pengajar.
7. Kegiatan perbaikan/remedial untuk Penilaian Akhir Semester dilakukan satu kali dan dilakukan oleh masing-masing guru pengajar.
Pasal 4
Ujian Sekolah
1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi akhir peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
2. Ujian Sekolah dilaksakana oleh Kepanitiaan
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah (UN – US) yang ditetapkan dalam Surat
Keputusan Kepala Sekolah.
3. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian
praktik pada kelompok mata pelajaran tertentu.
4. Kisi - kisi, jumlah dan bobot soal ditentukan
oleh Tim Penyusun Naskah Soal Ujian Sekolah yang ditetapkan dalam Surat
Keputusan Kepala Sekolah.
5. Prosedur pelaksanaan Ujian Sekolah akan
diatur lebih lanjut dalam Standar Prosedur Operasional Ujian Sekolah (POS-US)
yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 5
Penilaian Praktik Sekolah (PPS)
1. Penilaian Praktik Sekolah (PPS) dilaksanakan
di akhir tahun pelajaran bagi kelas XII.
2. Prosedur dan pelaksanaan PPS mengikuti ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 6
Ujian Nasional
1. Ujian Nasional merupakan kegiatan pengukuran
capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 7
Perhitungan Nilai Rapor
1. Perhitungan Nilai Rapor
a. Penilaian pada Kompetensi Spritual dan Sosial
(KI.1 dan KI,2)
Penilaian kompetensi Spritual dan Sosial / Sikap di tuangkan dalam
bentuk Diskripsi. Pendiskripsian nilai pada kompetensi social dan spiritual
dilakukan oleh Wali Kelas bersama Guru BP/BK terkait berdasarkan catatan Wali
Kelas, Guru BP dan masukan dari seluruh guru pengajar Guru pengajar wajib
menyampaikan catatan penilaian sikap untuk kelas yang diajar kepada wali kelas
terkait
b. Penilaian pada Kompetensi Pengetahuan (KI.3).
Penilaian Kompetensi Pengetahuan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang antara 0 – 100, disertai dengan diskripsi dari masing-masing nilai. Penilaian Kompetensi Pengetahuan dalam bentuk angka serta pendiskripsiannya dilakukan oleh masing-masing guru terkait Nilai rapor untuk kompetensi pengetahuan (KI.3) dihitung berdasarkan:
NRP = (70%
Rata-rata NKD) + (15% NPTS) + (15 x NPAS)
Keterangan:
NRP = Nilai Rapor Kompetensi
Pengetahuan
NKD = Nilai per Kompetensi
Dasar (Nilai Harian)
NUTS = Nilai Penilaian
Tengah Semester
NUAS = Nilai Penilaian Akhir Semester
c. Penilaian pada Kompetensi
Ketrampilan (KI.4)
Penilaian Kompetensi Ketrampilan dituangkan dalam bentuk angka
dengan rentang antara 0 – 100 disertai dengan diskripsi dari masing-masing
nilai. Penilaian Kompetensi Ketrampilan dalam bentuk angka serta pendiskripsiannya
dilakukan oleh masing-masing guru mata pelajaran terkait dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) Nilai per KD untuk
kompetensi Ketrampilan dihitung berdasarkan :
NRK - KD = N. Kinerja x bobot + N Proyek x bobot + N Portofolio
x bobot
Jml. bobot
(b) Nilai rapor untuk
kompetensi Ketrampilan dihitung berdasarkan :
NRK = NRK – KD 1 + NRK – KD 2 + NRK – KD ….n
Jumlah KD
(c) Bobot untuk nilai Kinerja, nilai projek dan nilai potofolio ditentukan oleh masing-masing guru.
BAB V
KENAIKKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 1
Ketentuan Kenaikkan Kelas
Siswa dinyatakan naik dari kelas X ke kelas XI dan kelas XI ke
kelas XII apabila :
1. Kehadiran minimum 90
%dalam satu tahun (Alpha dan ijin maksimum kumulatif 14 kali dalam 1 tahun).
2. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
3. Nilai (deskripsi) sikap
sekurang-kurangnya baik sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
4. Nilai ekstrakurikuler pendidikan
kepramukaan sekurang-kurangnya baik.
5. Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKBM). Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut.
Pasal 2
Verifikasi Nilai Rapor dan Rapat Pleno
1. Nilai rapor semester ganjil ditetapkan dalam
kegiatan verifikasi di tingkat departemen
2. Nilai rapor semester genap dan kenaikan kelas
ditetapkan dalam kegiatan verifikasi verifikasi di tingkat sekolah dan rapat
pleno kenaikan kelas.
3. Verifikasi tingkat sekolah dikoordinasi oleh
Wakasek Kurikulum dan dihadiri oleh seluruh Seluruh Guru, seluruh guru BP/BK
dan seluruh Wali Kelas. Verifikasi tingkat sekolah membahas dan menetapkan
daftar siswa yang akan dibawa dalam rapat pleno kenaikan kelas berdasarkan
catatan siswa hasil verifikasi tingkat departemen
4. Rapat pleno kenaikan kelas dikoordinasi oleh
Wakasek Kurikulum, dipimpin oleh Kepala Sekolah serta dihadiri minimal 95 % guru pengajar di SMA Negeri 4 Kandis.
Rapat pleno kenaikan kelas membahas catatan siswa hasil verifikasi ditingkat
sekolah dan menetapkan siswa yang dinyatakan dapat melanjutkan / tidak dapat
melanjutkan kejenjang berikutnya.
Pasal 3
Ketentuan Remedial dan Pengayaan
1.
Program Remedial
Program
remedial dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Remedial
wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap
kompetensi dasar dan/atau indikator.
b.
Kegiatan
remedial dilaksanakan di dalam/di luar jam pembelajaran.
c.
Kegiatan
remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
d.
Penilaian
dalam program remedial dapat berupa tes maupun nontes.
e.
Kesempatan
mengikuti kegiatan remedial.
f. Nilai remedial dapat melampaui KKM.
Remedial dilaksanakan
dengan cara:
a.
Re-Teaching (pembahasan ulang), mengajar ulang materi
pelajaran yang belum tuntas
b.
Tutoring (tutor sebaya), mengajar anak yang belum
tuntas dengan melibatkan anak yang sudah tuntas
c.
Pemberian
tugas, memberi tugas sesuai dengan indikator yang belum tuntas
d. Belajar bersama, membentuk kelompok belajar bagi anak yang belum tuntas dengan melibatkan anak-anak yang sudah tuntas.
2.
Program
Pengayaan
a.
Pengayaan
boleh diikuti oleh peserta
didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
b.
Kegiatan
pengayaan dilaksanakan di dalam/di
luar jam pembelajaran.
c.
Penilaian
dalam program pengayaan dapat berupa tes maupun nontes.
d. Nilai pengayaan yang lebih tinggi dari nilai sebelumnya dapat digunakan.
Pelaksanaan Pengayaan dengan cara :
a.
Membimbing
siswa yang memperoleh nilai dibawah KKM
b. Memberi tugas tambahan materi-materi pengayaan/yang sulit
Pasal 4
Kelulusan
1. Kelulusan dibahas dan ditetapkan dalam rapat
pleno kelulusan yang dihadiri oleh minimal 95 % guru pengajar di SMA Negeri 4 Kandis.
2. Syarat kelulusan berdasarkan Permendikbud No. 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah :
a. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik.
c. Lulus Ujian Satuan
Pendidikan / Program Pendidikan
d. Mengikuti ujian yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Ketentuan kelulusan di SMA Negeri 4 Kandis akan
diatur lebih detail dalam Prosedur Operasional Standar (POS) US/UN
BAB VI
TINDAK LANJUT TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PROSES
Pasal 1
Perbaikan Nilai
Perbaikan dan Remedial Nilai dalam Mata Pelajaran
1. Perbaikan nilai harian untuk setiap SK/KD
dilaksanakan sebelum siswa tersebut melanjutkan ke SK/KD berikutnya.
2. Setiap guru wajib memberikan kesempatan
perbaikan dan/atau remedial bagi siswa yang membutuhkan sesuai dengan
ketentuan, Apabila siswa tidak mengikuti kegiatan perbaikan dan/atau remedial
maka dilakukan prosedur sebagai berikut :
Apabila terdapat siswa memiliki nilai dibawah KKM dan tidak melaksanakan
kegiatan remedial
maka guru wajib melakukan konseling kepada siswa tersebut ditingkat mata
pelajaran
Apabila setelah dilakukan konseling ditingkat mata pelajaran tetap tidak
ada perubahan sikap/perilaku dari siswa yang bersangkutan maka guru mata
pelajaran melakukan koordinasi dengan guru BP/BK terkait untuk dilakukan
konseling lanjutan di tingkat BP/BK.
Apabila setelah dilakukan konseling di tingkat BP/BK tidak ada perubahan
sikap/perilaku dari siswa yang bersangkutan maka guru mata pelajaran berkoordinasi
dengan guru BP/BK untuk melakukan konseling bersama orang tua/wali murid dan
apabila setelah itu tetap tidak ada perubahan sikap/perilaku siswa maka nilai
siswa yang bersangkutan akan diperhitungkan dalam nilai rapor apa adanya.
Pasal 2
Perbaikan Nilai Pengembangan Diri
1. Perbaikan nilai pengembangan diri
dilaksanakan melekat dalam proses kegiatan.
2. Apabila ada siswa yang tidak mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler wajib/BP/BK 1 kali maka
pembina ekstrakurikuler/guru BP/BK melakukan konseling dan siswa terkait membuat
pernyataan “tidak akan mengulang perbuatannya”.
3. Apabila ada siswa yang tidak mengikuti
kegiatan ekstra wajib/BP/BK 2 kali maka pembina ekstra berkoordinasi dengan
guru BP/BK terkait untuk dilakukan kegiatan konseling bersama orang tua/wali
murid dan siswa terkait membuat pernyataan “tidak akan mengulang perbuatannya”,
dan diketahui oleh orang tua/wali.
4. Apabila ada siswa yang tidak mengikuti kegiatan ekstra wajib/BP/BK 3 kali maka pembina ekstra berkoordinasi dengan guru BP/BK terkait untuk dilakukan kegiatan konseling bersama orang tua/wali murid untuk yang ke dua dan siswa terkait membuat pernyataan “tidak akan mengulang perbuatannya dan apabila kemudian hari ternyata siswa yang bersangkutan mengulangi perbuatannya maka nilai ekstra wajib/BP/BK akan dituliskan Cukup/Kurang dan akan diperhitungkan dalam proses kenaikan kelas”, surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh siswa yang bersangkutan dengan diketahui oleh orang tua/wali murid.
Pasal 3
Peserta Didik yang Tidak Naik Kelas
Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas dan menyatakan diri untuk mengulang harus melaporkan kepada pihak sekolah sesuai dengan ketentuan yang akan disampaiakan pada saat penerimaan rapor.
BAB VII
HAK DAN
KEWAJIBAN SISWA
DALAM MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH
Pasal 1
Penggunaan Ruang Kelas
1. Setiap 1 rombongan belajar (kelas) berhak
menggunakan 1 ruang kelas lengkap dengan fasilitas penunjang yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori.
2. Ruang kelas hanya digunakan untuk kegiatan
pembelajaran sesuai dengan jadwal, diluar jadwal pembelajaran ruang kelas tidak
boleh digunakan kecuali dengan ijin khusus Kepala Sekolah melalui Wakasek.
Sarana dan Prasarana.
3. Rombel yang menempati ruang kelas
berkewajiban penuh untuk menjaga kebersihan dan kelangsungan pemakaian ruang
kelas beserta isinya.
4. Setiap pergantian paket belajar dilaksanakan
serah terima ruang kelas oleh masing-masing ketua kelas dengan diketahui wali
kelas.
Pasal 2
Penggunaan Laboratorium
1. Setiap siswa berhak
melakukan kegiatan praktik di bengkel dan Laboratorium sesuai dengan ketentuan
jadwal.
2. Siswa melakukan praktik
di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran terkait
3. Dalam melakukan praktikum
siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 3
Penggunaan Perpustakaan
1. Setiap siswa SMA Negeri 4
Kandis adalah anggota perpustakaan SMA
Negeri 4 Kandis.
2. Proses pembelajaran di ruang
perpustakaan harus dibawah pengawasan guru pengajar.
3. Setiap siswa berhak
menggunakan fasilitas perpustakaan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Penggunaan
Fasilitas Umum Lain
1. Setiap siswa berhak untuk menggunakan
fasilitas umum yang ada di sekolah untuk kegiatan yang terkait dengan proses
pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah
2. Setiap siswa berkewajiban untuk ikut serta
menjaga kebersihan dan kelangsungan pemakaian fasilitas umum yang ada di
sekolah.
BAB VIII
HAK SISWA
MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 1
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
1. Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan
melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 2
Konsultasi dengan Wali Kelas
1. Setiap siswa
berhak mendapat pelayanan konsultasi dengan wali kelas.
2. Layanan
konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yamg ditentukan secara
bersama antara siswa dan wali kelas.
3. Layanan
konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas
siswa yang bersangkutan.
Pasal 3
Konsultasi dengan Konselor
1.
Setiap siswa wajib mendapat
pelayanan konsultasi dengan konselor BK
2.
Layanan konsultasi denagn konselor dapat
dilakukan pada jam dinas.
3.
Layanan konsultasi dengan konselor
terkait dengan masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan
siswa yang bersangkutan
4.
Setiap siswa berhak mendapat layanan
pembinaan prestasi dari konselor.
BAB IX
KETENTUAN PEMBERIAN DAN SANGSI
1.
Ketentuan Pemberian
Penghargaan
a.
Setiap siswa yang berprestasi di
bidang akademik maupoun non akademik
berhak mendapat penghargaan.
b. Penghargaan kepada siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2.
Ketentuan Pemberian
Sanksi
c.
Setiap siswa yang melanggar peraturan
sekolah, peraturan akademik, dan peraturan pemanfaatan fasilitas sekolah akan
dikenakan sanksi
d.
Sanksi diberikan kepada siswa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di SMA Negeri 4 Kandis.
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Pasal 2
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan
kemudian.
TTD
Kepala Sekolah
C. LEMBAR KERJA
Jawablah pertanyaan berikut di buku tulis khusus MPLS mu!
1. Permendikbud berapakah yang menjadi pedoman Kurikulum 2013 yang dilaksanakan di SMA Negeri 4 Kandis?
2. Sebutkan 3 (tiga) aspek yang menjadi penilaian harian di SMA Negeri 4 Kandis!
3. Sebutkan syarat kenaikan kelas dan kelulusan di SMA Negeri 4 Kandis!
4. Berapakah jumlah mata pelajaran yang harus diikuti oleh siswa kelas X MIPA dan IPS di SMA Negeri 4 Kandis?
5. Sebutkan mata pelajaran peminatan Akademik MIPA, dan mata Pelajaran peminatan Akademik IPS!
6. Bagaimanakah strategi pembelajaran pada masa pandemi covid 19?
****SELAMAT MENGERJAKAN****
Daftar Link Materi MPLS TP 2020/2021:
Pengumuman masuk awal tahun pelajaran 2020/2021
No. | JUDUL MATERI | SILAHKAN KE LINK BERIKUT |
1. | Informasi MPLS Pendahuluan | http://sman4kandis.blogspot.com/2020/07/masa-pengenalan-lingkungan-sekolah.html |
2. | Materi 1: Pengenalan Tata Krama di Lingkungan Sekolah | http://sman4kandis.blogspot.com/2020/07/materi-1-tata-krama-siswa-di-lingkungan.html |
3. | Materi 2: Peraturan Akademik (Kurikulum) | http://sman4kandis.blogspot.com/2020/07/materi-2-peraturan-akademik-kurikulum.htm |
4. |
Materi 3:
Penerapan Peraturan Sekolah |
http://sman4kandis.blogspot.com/2020/07/materi-3-penerapan-peraturan-sekolah.html |
5. |
Materi 4: Organisasi
Sekolah dan Ekstrakurikuler |
http://sman4kandis.blogspot.com/2020/07/materi-4-organisasi-sekolah-dan.html |
6. |
Materi 5:
Sejarah Sekolah |
http://sman4kandis.blogspot.com/2020/07/materi-5-sejarah-sekolah.html |
7. |
Materi 6:
Visi, Misi, dan Tujuan SMA Negeri 4 Kandis |
http://sman4kandis.blogspot.com/2020/07/materi-6-visi-misi-dan-tujuan-sma.html |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar